Berita Dunia Islami Masa Kini Update Selalu

Saturday 23 January 2016

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam

Hukum Onani dalam Islam – Onani merupakan salah satu kegiatan tercela yang sering dilakukan oleh kaum pria untuk melampiaskan hasrat seksual yang dimilikinya. Menurut pandangan dunia kesehatan, selama dilakukan dengan tidak berlebihan, onani sah – sah saja untuk dilakukan. Bahkan, dalam keadaan tertentu seperti untuk para manula yang sudah tidak lagi melakukan hubungan intim, onani merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan untuk menghindari berbagai macam penyakit yang mengintai.

Jika onani dalam dunia kesehatan dianggap hal yang wajar, lantas bagaimanakah pandangan Agama Islam atas aktivitas yang agak sedikit tabu dan tercela ini?

Hukum Onani dalam Islam

Berbeda dengan beberapa aktivitas lainnya seperti berzinah atau pun mencuri, hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di dalam Al-Qur’an atau pun Hadits. Oleh karena itu, hukum onani pun ditentukan dari penafsiran para pemuka Agama Islam. Dan beberapa ulamah besar Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap aktivitas yang satu ini yaitu:

1. Ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Zaidiyah
Tiga ulamah besar Islam ini mempercayai sepenuhnya jika onani merupakan aktivitas tercela yang haram untuk dikerjakan. Menurut mereka, aktivitas onani merupakan sebuah tindakan yang berlebihan dan juga melampaui batas. Hal ini sesuai dengan salah satu Ayat Al-Qur’an Surat Al Mukminun ayat 5 – 7 yang isinya menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang pria untuk menjaga kemaluannya terhadap apa – apa yang selain istri dan juga budak – budak yang dimilikinya.

2. Ulama Madzhab Hanafi
Berbeda dengan tiga ulamah besar yang pertama, Ulamah Madzhab Hanafi mempercayai jika hukum onani hanya diharamkan dalam beberapa kondisi saja dan wajib dilakukan dalam beberapa kondisi yang lainnya. Ketika aktivitas onani dilakukan hanya untuk sekedar bersenang – senang atau pun dengan sengaja untuk membangkitkan syahwat, maka onani haram untuk dilakukan. Akan tetapi, jika onani dilakukan demi menghindarkan diri pelakunya dari perbuatan zina (untuk orang – orang yang belum sanggup beristri), maka onani wajib untuk dilakukan.

3. Ulama Madzhab  Hambali
Hampir sama seperti halnya pendapat Ulamah Madzhab Hanafi, Ulamah Madzhab Hambali berpendapat jika onani haram untuk dilaksanakan kecuali oleh orang – orang yang belum beristri dan telah dikuasai oleh nafsu syahwat sehingga terpaksa melakukan onani untuk bisa terhindar dai perbuatan zina. Selain itu, Ulamah mazhab ini juga berpendapat jika onani boleh dilakukan oleh orang – orang yang memiliki penyakit khusus yang dianjurkan oleh dokter untuk beronani sebagai salah satu tindakan pengobatan atau pun pencegahan timbulnya penyakit tersebut.

4. Ulama Ibnu Hazm
Selain tiga ulamah di atas, hukum onani juga dijelaskan oleh ulamah Ibnu Hazm. Menurut ulamah Ibnu Hazm, onani pada dasarnya bersifat makruh dan boleh dilakukan karena tidak diharamkan secara langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an. Pendapat ini diambil dengan berpedoman kepada Al-Qur’an surat Al An’an ayat 119 yang artinya : “Paahal Sesungguhnya Allah SWT telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.”, dan hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di Al-Qur’an sehingga dianggap boleh untuk dilakukan.
Itulah sedikit gambaran mengenai hukum onani dalam Islam yang harus diketahui oleh kaum pria. Perlu diketahui, meskipun beberapa madzhab menghalakan aktivitas onani, akan tetapi onani sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini dikarenakan onani biasanya akan memancing kepada berbagai macam tindakan – tindakan yang diharamkan oleh Allah SWT seperti melihat gambar – gambar porno hingga menjurus kepada aktivitas perzinahan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment