Berita Dunia Islami Masa Kini Update Selalu

Friday, 3 October 2014

Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ?


       Ulama berselisih pendapat mengenai perkara hukum bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing)-termasuk istrinya-,  apakah perkara tersebut termasuk diantara pembatal wudhu ataupun gak. Sumber perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan penafsiran dikalangan ulama dengan ayat yang berbunyi : “Atau kalian menyentuh wanita.” (An-Nisa : 43)
Yaitu, apakah makna lafadz ‘al-lams’ (menyentuh) dalam ayat ini bermakna majaz ataupun haqiqi.[Bidayatul Mujtahid, 1/34-35]

Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ?

Jumhur ulama mazhab (Hanafi, Maliki, serta Hanbali) menafsirkan bahwa istilah ‘menyentuh’ pada ayat ini merupakan bahasa majasi yang berarti jima’. Adapun kalangan shahabat yang berpendapat semacam ini ialah Ibnu Abbas ra. Sedangkan dari kalangan tabi’in seperti Asy Syaibani, Thawus, Hasan Al Bashri, ‘Atho’ serta yang lainnya.[Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/368, Tafsir Ath Thabari, 8/389] .

Dalil dari pendapat ini ialah makna kata sentuhan sudah umum dipahami oleh bangsa arab, yakni bilamana digandengkan dengan wanita, maka maknanya ialah jima’ itu sendiri. Dan perihal tersebut diperkuat juga oleh hadits-hadits riwayat ummul mukminin Aisyah radhiyallahu’anha.
Hadits-haditsnya diantaranya :

A.   Ummul Mukminin Aisyah berkata, “Waktu Rasulullah Saw akan menunaikan shalat, saya pernah duduk dihadapannya seperti jenazah, hingga apabila beliau hendak witir beliau menyentuh saya dengan kakinya.” (An-Nasai)


Berdasarkan Ibnu Hajar isnad hadits tersebut shahih.[
Nailul Authar,1/196]
 
B.   Beliau pula berkata, “Pada suatu malam, saya mendapati Rasulullah Saw tidak hadir ditempat tidur. Kemudian saya mencarinya dan saya memegang telapak kakinya dengan tangan saya pada saat beliau berada di dalam masjid…” (HR. Muslim).


Hadits tersebut berdasarkan penilaian at Tirmidzi merupakan shahih.[
Nasbur Rayah,1/75]
 
C.   Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, setelah itu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perawi (‘Urwah) berkata kepada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.


Hadits tersebut diriwayatkan oleh imam Ath Thobari dan beliau menshahihkan haditsnya.[
Tafsir Ath Thabari, 8/396]

Sedangkan Syafi’iyyah menafsirkan istilah ‘menyentuh’ dalam ayat tersebut dengan makna dzahirnya. Dalilnya ialah arti sebenarnya dari sisi bahasa untuk istilah mulamasah (menyentuh). Dan  hadits-hadits riwayat Aisyah berdasarkan mereka  tidak dapat diterima dikarenakan dipandang bersetatus  dhaif.[Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/369]

Sebagian riwayat mengatakan ini pula pendapat yang dipilih sebagian shahabat  diantaranya ialah Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar, sedangkan dari kalangan tabi’in yaitu Imam Az-Zuhri dan Asy-Sya'bi.[Tafsir Ath Thabari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), 8/393, Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H]

 Sebagian Syafi’iyyah bahkan mengatakan sentuhan Nabi dengan istri beliau merupakan kekhusussan teruntuk beliau. Akan tetapi, pengandaian ini dianggap seperti sesuatu yang terlampau dipaksakan dan ramai ditentang oleh ulama malahan dari kalangan syafi’iyyah sendiri.[Fiqh Islami wa Adillatuhu, 2/369] 

Demikian perbedaan penafsiran ulama mengenai ayat diatas, adapun pada penyimpulan hukumnya,  berikut pendapat 4 mazhab :

Hanafiyyah

Menurut mazhab ini, sentuhan dengan lawan jenis mutlak tidaklah membatalkan wudhu, baik karena syahwat maupun bukan.[Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maraam,1/ 129] 

Malikiyyah dan Hanabilah

Menurut kedua mazhab ini menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu, asalkan tidak diiringi dengan syahwat. Akan tetapi jika sentuhan itu dikarenakan syahwat, maka wudhunya menjadi batal.[Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/369,  (Al muntaqa Syarh Al Muwaththa', 1/271)

Syafi’iyyah

Mazhab ini menetapkan sentuhan seseorang dengan wanita ajnabi yang bukan mahram, baik diiringi dengan syahwat ataupun tidak, maka perkara tersebut membatalkan wudhu.
Sekalipun yang disentuh merupakan jenazah, ataupun wanita yang telah tua. Akan tetapi, bila yang disentuh ialah rambut, gigi ataupun kuku, maka perkara tersebut tidaklah membatalkan wudhu.[
Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/369, Kitab Al-umm, I /54-55]

Demikian perbedaan pendapat para ulama pada problem ini. Silahkan kita menentukan pendapat yang kita yakini yang merupakan pendapat yang paling tepat, tanpa diikutsertakan sikap menyalahkan dan merendahkan pendapat yang berbeda.
Adapun berdasarkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan penyusun kitab Fiqh Islami wa Adillatuhu,  yakni Syaikh Wahbah Zuhaili,  mereka memandang bahwa pendapat yang menyatakan hanya sentuhan yang disertai syahwat saja yang membatalkan wudhu selaku pendapat yang sangat rajih (kuat) dan moderat.[
Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/370]

Wallahu a’lam.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ?

0 komentar:

Post a Comment