Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terimakasih atas pertanyaan Ananda. Sebelum menjawab pertanyaan Ananda, sebaiknya kita perhatikan dulu apa itu zakat dan apa syarat-syarat wajib zakat yang dapat kami jelaskan berikut ini:
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah tersusun dari dua suku kata zakat dan fitrah, zakat yang artinya sedekah yang diwajibkan, sedangkan fitrah atinya tabi’at, karakater, pembawaan. Zakat fitrah dapat dikatakan zakat pribadi yang dikeluarkan Hari Raya Idul Fitri sebelum palaksanaan Shalat ‘Id dengan tujuan untuk mensucikan jiwa dan tabiat. Zakat fitrah juga dinamakan dengan zakat Fitri karena dikeluarkan pada malam Hari Raya Idul Fitri”. Para fuqaha menyebut zakat ini pula dengan zakat kepala, zakat perbudakan, atau zakat badan.
B. Syarat – Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yamg lima, Oleh karena itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang mukmin bila telah memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh mazhab empat, sebagai berikut :
1. Islam
Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah milik orang Islam sehingga tidak wajib zakat bagi orang-orang kafir
2. Merdeka
Orang yang mengeluarkan zakat fitrah adalah orang merdeka sehingga tidak wajib terhadap budak atau hamba sahaya.
3. Adanya kelebihan dari makananya dan orang yang wajib nafkah baginya.
C. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Dalam mazhab kita (mazhab Syafi’ie) zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah. Di antara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengkonsumsinya. Sebahagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain. Ada juga yang berpendapat boleh kedua-duanya, Imam Syafi’i juga berpendapat jika dalam suatu daerah ada beberapa macam makanan pokok yang dikonsumsi, maka boleh mengeluakan zakat fitrahnya qut apa saja yang diinginkannya. (Imam an-Nawawi Raudhah at-Thalibin. Beirut: Darul Ibnu Hizm, hal. 312)
Namun Imam Hanafi berpendapat bahwa jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepumg) Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda :
ادوا قبل الخروج زكاة القطر فان علي كل مسلم مدا من قمح او دقيق
Artinya: “Tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk sembahyang, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum)”.( Sulaiman bin Asy’as Sajastany Abu Daud, Sunan Abu Daud, hal. 254. diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas yang maknanya sama).
Di samping itu Imam Abu Hanifah juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah dengan cara menghargakan makanan yang disebutkan di atas dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya, bahkan beliau berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan fakir miskin.
Rasulullah s.a.w. bersabda :
اغنواهم عن المسألة فى مثل هذا اليوم
Artinya : “Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ini”. (Baihaqi, Sunan Kubra, Mesir: Maktabah Baitu Muslem as-Syamilah, 2000, jilid IV, hal.175. )
Hadits diatas menganjurkan kita memperkaya orang miskin yaitu memenuhi kebutuhannya, untuk memenuhi kebutuhan para fuqaraa (orang-orang miskin) boleh dengan cara memberi makanan, boleh pula dengan memberikan uang atau barang yang lain, bahkan menggunakan uang lebih cocok dalam menunaikan hajat para fuqaraa, dan sipemberi pun lebih mudah dalam menunaikannya. Dan Abu Yusuf berkata : “aku lebih cinta mengeluarkan daqiq dari pada gandum kemudian uang lebih baik dari pada daqiq dan gandum karena uang lebih dominan dalam menunaikan kebutuhan orang-orang fakir (Syamsuddin Sarkhasy, al-Mabsud, Bairut: Maktabah Figh Islamy, Aris Computer Inc, 2002 juzuk III hal. 103. Lihat juga ‘Ilauddin Samarkandi, Tuhfatul Fuqaha, Bairut: Maktabah Figh Islamy, Aris Computer Inc, 2002, jilid III hal. 327).
D. Dalil – Dalil Mazhab Syafi’ie
1. Hadits yang diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry
أَخْبرَنَا الرَّبِيع، قال: أَخْبَرَنَا الشَّافعي، قَالَ: أَخْبَرَنَا
أنَسُ بنُ عَيَاضٍ عَنْ دَاوُدَ بن قَيْسٍ سَمِعَ عِيَاضَ بن عَبْدِ
اللَّهِ بن سَعْدٍ يقولُ: إنَّ أبَا سعيد الخدري يقولُ: «كُنَّا نُخْرِجُ
فِي زَمَانِ النَّبِي صَاعَاً مِنْ طَعَامٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ أَقِطٍ، أوْ
صَاعَاً مِنْ زَبِيْبٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ
شَعِيْرٍ، فَلم نَزَلْ نُخْرِجُ ذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ مُعَاوِيَة حَاجًّا،
أوْ مُعْتَمرَاً، فَخَطَبَ النَّاسَ/ فَكَانَ فِيْمَا كَلَّمَ النَّاسَ
بِهِ أنْ قَالَ: «إنِّي أَرَىٰ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ
صَاعَاً مِنْ تَمْرٍ، فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ فقال ابو سعيد ولم ازال
أخرجه كما كنت أخرجه فى زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya :” Diberitakan Rabi’, yang mendengar dari imam Syafi’i, imam Syafi’i mendengar dari Anas bin ‘Iyad dari Daud bin Qais yang mendengar dari ‘Iyat bin Abdullah bin Said bin Abi Sarah bahwa sesungguhnya ia mendengar Aba Said al-Khudry berkata “Adalah kami yang mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullahs.a.w, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ syair atau satu sha’ anggur atau satu sha’susu (susu yang telah beku),demikian kami berbuat hingga datang Muawiyyah yang berhaji atau berumrah maka beliau berkhutbah maka beliau berkata : sesunguhnya aku berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai sesha’ tamar. setalah itu manusia pun berbuat demikian”. Selain Imam Bukhari memberikan tambahan, bahwa Abu said mengatakan: ”aku tetap mengeluarkan sebagaiman aku dahulu mengeluarkannya pada masa Rasulullah s.a.w. (HR. Bukhari dan Muslem)
Berkata Imam Nawawi, dilalah pada hadits ini bisa dilihat dari dua segi:
Pertama : bahwa ta’am/makanan pada kebiasaan penduduk Hijaz hanyalah untuk gandum saja, apalagi disertai dengan penjelasan lainnya.
Kedua : bahwa dalam hadits ini diterangkan berbagai macam yang harganya berbeda-beda, lalu diwajibkan dari masing-masing satu sha’ maka jelaslah yang dipandang adalah satu sha’nya dan tidak memandang pada harganya (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslem, jilid VII, hal. 60.)
2. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Sha’labah.
خطب رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل يوم الفطر بيوم او يومين فقال : أدوا
صاعا من بر او قمح صاعا من تمر, او صاعا من شعير عن كل حر اوعبد,صغير او
كبير
Artinya : “Rasulullah s.a.w berkhutbah sehari sebelum Hari Raya ada yang mengatakan dua hari sebelumnya, maka beliau berkata tunaikannlah zakat fitrah satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, satu sha’ syair dari tiap-tiap orang yang merdeka, dan budak kecil maupun besar.
Dari beberapa hadits di atas maka telah jelaslah bahwa zakat fitrah diwajibkan pada semua jenis qut (makanan pokok yang mengenyangkan) karena Nabi s.a.w. dengan jelas menyebutkan jenis-jenis makanan pokok yang mengenyangkan, jadi tentang mengeluarkan uang tidak disebutkan dalam hadits tersebut. kemudian kadar zakat yang dikeluarkan telah maklum pula dalam hadits yaitu satu sha’, maka Rasulullahs.a.w menyamakan kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah padahal antara satu jenis dengan yang lain harganya berbeda, seandainya maksud dari hadits di atas kita boleh mengharkan qut yaitu dengan mengeluarkan uang maka pasti Rasullah s.a.w akan menyebutkannya, dan tidak menentukan kadar yang pasti yaitu satu sha’ pada seluruh jenis qut.
3. Diriwayatkan dari Mu’ad Bin Jabal :
"ان رسول الله صلي الله عليه وسلم امره ان يأخذ من الحب حبا, ومن الغنم غنما, ومن الإبل ابلا, ومن البقر بقرا"
Artinya: “Dari Mu’ad Bin Jabal bahwa Rasulullah s.a.w memerintahkan Mua’d untuk mengambil biji-bijian dari zakat bijian dan kambing dari zakat kambing dan unta dari zakat unta dan juga lembu dari zakat lembu". (Sunan Abu Daud)
Imam Nawawi berkata:
وقال إمام الحرمين في «الأساليب»: المعتمد في الدليل لأصحابنا أن الزكاة
قربة لله تعالى وكل ما كان كذلك فسبيله أن يتبع فيه أمر الله تعالى ولو قال
إنسان لوكيله: اشتر ثوباً وعلم الوكيل أن غرضه التجارة ولو وجد سلعة هي
أنفع لموكله لم يكن له مخالفته وإن رآه أنفع، فما يجب لله تعالى بأمره أولى
بالإتباع
Artinya : ”Berkata Imam Haramain al-Juwaini : “Dalil yang dijadikan pegangan oleh ashab kami adalah, bahwa zakat itu merupakan pengabdian kepada Allah s.w.t. Dan setiap perbuatan yang demikian, maka harus mengikuti perintah Allah.”apabila seseorang berkata kepada wakilnya : “belilah olehmu sehelai kain, ”dan siwakil mengetahui bahwa maksud orang itu adalah untuk berdagang. Kemudian siwakil menemukan barang perdagangan lain yang lebih bermamfaat bagi orang itu. Akan tetapi baginya tidak boleh menyalahi orang yang diwakilkan walaupun ia mengetahui ada barang lain yang lebih bermanfaat. Maka apa yang diwajibkan Allah s.w.t. lebih utama untuk diikuti. (al-Majmu’ Syarah Muhazzab. jilid V, hal. 403)
E. Bantahan terhadap dalil Abu Hanifah
Bantahan terhadap dalil yang dipergunakan Imam Abu Hanifah, di antaranya hadits yang diriwayatkankan Ibnu Umar dari Rasululla s.a.w
اغنواهم عن المسألة فى مثل هذا اليوم
(“Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ni”.)Hadits ini merupakan perintah untuk membantu fakir miskin yaitu dengan mengeluarkan zakat fitrah pada Hari Raya, bukan secara tegas mengatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah boleh dengan semua jenis harta, sedangkan jenis harta yang wajib dizakati adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasullah s.a.w pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar yang berbunyi : “Rasullah s.a.w mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan terhadap manusia satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum….” Hadits tersebut di atas mujmal (umum) karena tidak disebutkan kadar yang dapat membantu fakir miskin dan jenisnya Maka ditafsir oleh hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar (Mawardi. al-Hawi al- Kabir jilid IV, Beirut: Darul Fikri, hal. 152.), dan Dalam kaedah ushul figh hadits yang umum ditakhsis oleh hadits yang khusus.
Jenis-jenis yang disebutkan Rasullah s.a.w adalah merupakan jenis makanan pokok dan tahan lama disimpan, oleh karenanya jenis ini dapat diqiaskan dengan jenis yang lain asalkan merupakan makanan pokok dan dapat disimpan walaupun rasul tidak menyebutkannya.
Dalil Imam Abu Hanifah boleh mengeluarkan harga adalah hadits yang membedakan antara kadar gandum dan kurma dibantah oleh Imam Syafi’i dengan alasan sebagai berikut:
Pertama : Hadits yang diriwayatkan Abu Daud Adullah bin tsha’labah atau Sha’labah bin Abdullah bin Abu Shu’air adalah tidak bisa dijadikan hujjah karena dalam hadits tersebut ada seorang perawi yang tidak ma’ruf yaitu Abu Bakar bin Wail, jadi hadits tersebut tergolong dalam hadits dhaif.
Kedua : Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas merupakan Hadits Mungkati’ Isnad karena datang riwayat sebaliknya
Dalil pada hadits “dan jika tidak diperdadapatkan bintimakhaz (unta betina umur satu tahun maka boleh mengeluarkan ibnulabun (unta jantan umur dua tahun)”. Dalil ini tidak bisa diterima sebagai dalil yang boleh mengeluarkan uang karena hadits di atas disebutkan secara tertib yaitu boleh mengeluarkan ibnulabun bila tidak diperdapatkan bintimakhaz, sedangkan mengeluarkan uang pada zakat fitrah menurut pendapat Imam Abu Hanifah dibolehkan sekalipaun memperdapatkan makanan pokok.
Dalil Imam Abu Hanifah yang ke empat yaitu hadits Mu’az bin Jabal, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena ada beberapa alasan di antaranya :
a) Hadits Mu’az tersebut mungqati’, tidak bisa dijadikan hujjah karena thaus tidak mendengarkan dari Mu’ad (Ibnu Hajar Asqalany, Fathul Bari, jld III, hal 313). Sekalipun ada yang mengatakan bahwa thaus adalah Imam penduduk Yaman pada masa Tabi’in dan ia mengetahui keadaan Mu’ad dan khabar-khabarnya, karena masanya pun masih dekat, alasan ini tidak bisa diterima untuk menguatkan sebuah hadits, karena alasan ini tidak keluar hadits tersebut digolongkan Mungkati’
b) Andaikan hadits tersebut shahih, tidaklah Mu’az menceritakan hal itu dalam urusan zakat, akan tetapi maksud beliau adalah jizyah (upeti) (al-Mawaridi, al-Hawi al-Kabir 152. Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab jilid V, hal 404.)
F. KESIMPULAN.
1. Membayar fitrah dengan uang tidak dibolehkan (tidak sah) dalam Mazhab Syafi’ie.
2. Boleh membayar dengan uang menurut mazhab hanafi, tapi yang dihargakan bukan harga beras, melainkan harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur).
Wallahu A’lam Bi as-Shawab.
0 komentar:
Post a Comment