Anak zina, siapakah wali nikahnya ? | Satu hal yang telah ma`ruf di ketahui umum adalah dalam pernikahan
seorang wanita mesti di wakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi
wali adalah ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan di
gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan.
Masalah timbul pada anak hasil perzinahan, di mana dalam agama, ia tidak
di hubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i ayah
biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali.
Nasabnya hanya di bangsakan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak
yang menyatakan bahwa yang menjadi walinya adalah wali ibunya sendiri.
Pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah bagi anak zina?
Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah bagi anak zina?
Jawaban:
yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perzinaan adalah wali hakim.
Anak zina dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka anak zina tidak menerima warisan dari ayah biologisnya, demikian juga sebaliknya. Ini merupakan ijma’ para ‘Ulama yang disepakati oleh ke-empat madzhab fiqh.
yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perzinaan adalah wali hakim.
Anak zina dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka anak zina tidak menerima warisan dari ayah biologisnya, demikian juga sebaliknya. Ini merupakan ijma’ para ‘Ulama yang disepakati oleh ke-empat madzhab fiqh.
Selain tidak berlaku waris-mewarisi di antara anak zina dan ayah
biologisnya, dalam madzhab al-Syafi’i juga tidak berlaku semua hukum
nasab yang lain di antara keduanya seperti pernikahan. Ayah biologisnya
sah saja menikahi anak tersebut karena nuthfah yang keluar melalui
perzinaan tidak terhormat dalam pandangan agama.
Salah satu hukum nasab adalah perwalian dalam pernikahan. Karena anak
perzinaan tidak terhubung nasabnya dengan ayah biologisnya, maka ayahnya
tersebut tidak sah menjadi wali nikah anak hasil zina tersebut
sebagaimana di terangkan secara sharih oleh para ‘Ulama dalam kitab
fiqh.
Ketika ayah biologis tidak punya hak wali, lalu siapakah yang berhak
menjadi wali dari anak zina? Sebagaimana telah kami terangkan
sebelumnya dalam tulisan kami urutan hak perwalian dalam pernikahan,
bahwa yang paling berhak menjadi wali adalah wali nasab. Jika wali pada
bagian ini tidak ada, baik secara nyata maupun tidak ada (hissi)
menurut pandangan agama (syar`i), maka hak wali berpindah kepada wali
wila`. Jika wali perempuan tersebut bukanlah mantan budak sehingga wali
dari pihak wila` tidak berlaku baginya, maka hal wali langsung
berpindah kepada sulthan dan penggantinya.
Dalam permasalahan anak zina, karena ia tidak mempunyai hubungan nasab
dengan ayahnya maka dapat dipastikan bahwa ia tidak memiliki wali dari
nasab. Dalam hal ini jika ia bukan seorang mantan budak maka otomatis ia
juga tidak memiliki wali wila`, maka hak perwalian berpindah kepada
sulthan atau penggantinya, karena seseorang yang tidak memiliki wali
maka sulthan-lah yang menjadi walinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan
dalam hadits Rasulullah Saw :
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak ada wali.” (H.R. Imam Abu Dawud)
Berdasarkan pemahaman tentang hadits ini dan ketentuan tentang
perpindahan hak perwalian nikah serta nisab anak zina, maka dapat
dipahami bahwa yang menjadi wali bagi anak zina adalah sulthan atau
penggantinya (KUA).
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa yang menjadi wali wanita anak
hasil perzinahan adalah wali ibunya karena ia di bangsakan kepada ibunya
adalah pendapat yang tidak di dukung referensi. Belum kami temukan ada
pendapat ulama yang menyatakan demikian. Dalam hukum fiqh, wali
pernikahan hanya berada dari pihak kerabat ayah tidak ada dari pihak
kerabat sang ibu.
Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari, Tahrir, Jld. II ,(Jeddah, Haramain, tt), h. 226-227
Wallahu A`lam.
0 komentar:
Post a Comment